GS (pengganti LM, red) yang berhasil dikonfirmasi wartawan tim media ini melalui sambungan telepon selulernya mengakui, bahwa ada laporan polisi terhadap big bosnya HS. Namun GS menegaskan, bahwa kasus ini akan ditarik ke Mabes Polri. “Iya benar adik, Lena itu kan yang punya uang, yang punya gudang, yang punya toko. Jadi kita lihat saja, tapi kasusnya bakal ditarik oleh Mabes Polri. Kita sudah koordinasi dengan kuasa hukum, pak JFT, hati-hati si Lena tu dik. Dia sekarang sedang berurusan dengan salah satu naga dari sembilan Naga adik,” ujar GS dalam nada mengancam.

Sementara itu, Direktur PT. Grasia Sejatera, HS yang dikonfirmasi wartawan tim media ini via WhatsApp/WA di No: 0813318 xxx pada Selasa, (04/04/2023) pukul 21.18 Wita menyarankan, agar wartawan/media menghubungi Kuasa Hukumnya, BTT. “BPK (bapak) bisa menghubungi pengacara sy (saya) saja. tks ” tulis Heri.

Kepala Kepolisian Resor Ende AKBP. Andre Librian melalui Kasat Reskrim, Yance Kadiaman yang ditemui diruang kerjanya pada Kamis (13/4/2023) membenarkan laporan tersebut, dan tercatat dengan nomor :STBL/06/1/2023/Res. Ende tertanggal 17 Januari 2023. “Iya laporan sudah diterima oleh penyidik Satreskrim Polres Ende” tandas Yance.

Menurut Kasatreskrim Yance, kasus tersebut saat masih dalam proses penyelidikan dan pihak penyidik telah memeriksa 5 orang sebagai saksi termasuk pelapor, terlapor dan UD. Pangeran sebagai pihak yang membeli barang-barang tersebut.

Kasus ini, lanjut Yance, terkesan agak lamban, karena penyidik mengalami kendala, yakni sesorang penjual besi beton dan tripleks (=Andre) ke pelapor LM belum sempat memenuhi undangan klarifikasi. Namun, terkait hal ini penyidik sudah melakukan komunikasi via telepon.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.