ENDE, FAKTAHUKUMNTT.COM-Direktur PT. Grasia Sejahtera, HS, dipolisikan alias dilaporkan ke Kepolisian Resort (Polres) Ende oleh Lena Muliya (LM), salah satu mantan karyawan CV. Anugerah Perkasa, salah satu perusahaan distributor semen Tonasa di Kabupaten Ende, karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan material bangunan non-lokal berupa tripex dan besi beton (berbagai ukuran) dengan total kerugian kurang lebih senilai Rp 700 juta.

Demikian disampaikan pelapor, LM kepada tim media ini pada, Selasa, (4/4/2023) pekan lalu di Ende terkait kasus tersebut.

“Barang-barang tersebut selama ini di simpan di gudang 5, tempat dimana saya bekerja, tetapi secara sepihak HS menyerahkan barang-barang itu (Besi/triplex) kepada salah satu pengusaha batako (Pangeran), yang beralamat di Wolowona. Material tersebut diduga akan dijual dan hasil penjualannya akan diserahkan kepada HS,” jelas LM.

Menurut LM, tersebut bermula ketika dirinya dilaporkan oleh salah satu pengusaha di kota Ende atas dugaan penipuan. Dan saat ini kasusnya sedang ditangani oleh Polres Ende. Mendengar laporan tersebut, HS naik pitam alias marah dan melakukan pemeriksaan pembukuan. Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan selisih uang sekita Rp 2 Miliar yang belum ditagih dari beberapa pengusaha di Ende. Namun, dalam pemeriksaan internal tersebut, LM mengaku dirinya diperlakukan tidak manusiawi oleh HS.

“Saya di tampar om, saya diintimidasi, dagu saya ditonjokin, bahkan saya sampai mohon maaf ya om, terkencing, saya lalu dikata-katain dengan kata-kata yang tidak sopan om, dan saya benar-benar ketakutan om,” ujarnya sambil menahan tangis

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.