Jakarta, faktahukumntt.com – 19 September 2023

Dengan adanya pelaksanaan Pengukuran Kawasan Hutan dan Penetapan Batas Definitif Kawasan Hutan di beberapa Kecamatan seperti KiE, Amanuban Tengah, Amanuban Timur, Fautmolo, Fatukopa, Kuatnana, Amanatun Selatan, Kota Soe, dan Molo Selatan, di kabupaten Timor Tengah Selatan provinsi Nusa Tenggara Timur, berdasarkan surat dari Balai Penetapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XIV Kupang dengan Nomor: S.348.BPKHTL/PPKH/PLA.2/8/2023, tertanggal, 15 Agustus 2023. Perihal Penataan Batas Definitif Kawasan Hutan Kabupaten Timor Tengah Selatan, yang mana dilaksanakan oleh tim sebanyak 10 (sepuluh) regu dan mulai bekerja dari tanggal, 18 Agustus 2023 s/d 10 September 2023.

Rentang waktu kerja tim yang telah bekerja tenyata munuai banyak reaksi penolakan baik secara langsung kepada tim yang ada di lapangan maupun yang sempat melalui jalur kantor desa, ada juga kumpulan tokoh masyarakat di desa telah melayangkan surat penolakan yang ditujukan kepada Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan.

Dasar pelaksanaan pengukuran dan patok batas definitif Kawasan Hutan Laob Tumbes dan Mutis Timau mengacu pada Peta Belanda, Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 89 Tahun 1983, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 423 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021, Masyarakat di Timor Tengah Selatan yang terdiri dari berbagai Tatanan Adat telah hidup sebelum penjajahan Bangsa Eropa datang, wilayah – wilayahnya tidak pernah ada yang mengklaim mengatasnamakan siapapun.

Raja – raja secara turun temurun tidak pernah menyerahkan kepada siapapun, semua tanah dan hutan yang ada di bumi Timor Tengah Selatan telah ditempati oleh para leluhur dan generasi orang timor hingga saat ini.

Merespon berbagai penolakan oleh para tokoh masyarakat di berbagai Desa, maka Forum Komunikasi Pemuda, Mahasiswa serta Pelajar Timor yang tersebar di Jabodetabek pada tanggal, 15 September 2023, melakukan Aksi Demonstrasi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Aksi yang dilakukan dikorlapi oleh Desi Ratna Sari mendapat respon baik sehingga perwakilan demonstran Kris Natonis, dan Ahmad Natonis dan beberapa demonstran lainnya diterima oleh Kasubdit Ditjen Planologi Dony bersama Anwar selaku Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XIV Kupang, dialog terjadi dan akhirnya menyepakati beberapa hal.

Pertama, Proses Pelaksanaan Penataan Batas Definitif Kawasan Hutan Laob Tumbes dan Mutis Timau yang sudah dilakukan dengan sendirinya Batal. Kedua, Seluruh Pilar maupun Patok yang telah tertanam di semua Desa yang masuk dalam penataan dicabut oleh Masyarakat dan dikembalikan dengan tidak dirusaknya ke kantor Desa masing-masing. Ketiga, Bahwa untuk kedepan akan ada Upaya dari Masyarakat untuk meminta agar Status Hutam Produksi Laob Tumbes dan Mutis Timau akan di turunkan ststusnya menjadi tanah milik Masyarakat.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.