Masyarakaat Diaspora TTS se-Jabodetabek yang melakukan konsolidasi pada Minggu, 17 September 2023, yang berlokasi di Seputaran Menteng Jakarta Pusat tetah menyepakati beberapa hal, terkait dengan mendukung penolakang dan Upaya – Upaya Litigasi maupun upaya Non Litigasi :

Pertama : Bahwa Masyarakat Diaspora TTS se-Jabodetabek Menyakatan Menolak Tegas dan Mengutuk Keras segala bentuk praktek Pemerintahan yang dilakukan terhadap masyarakat dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan prosedur yang baik dan benar, atau tidak berprikemanusiaan.

Kedua : Bahwa Masyarakat Diaspora TTS se-Jabodetabek Menyakatan Mendukung Penolakan yang dilakukan Masyarakat dan Tokoh Ada di TTS terhadap pengukuran dan pemasangan Batas Defenitif kelompok Hutan Laob Tunbes dan kelompok Hutan Mutis Timau.

Ketiga : Bahwa Masyarakat Diaspora TTS se-Jabodetabek akan mengawal kesepakatan Aksi yang dilakukan Forum Komunikas Mahasiswa dan Pemuda Timor Se-Jabodetabek pada tanggal, 15 September 2023.

Keempat : Bahwa Masyarakat Diaspora TTS se-Jabodetabek akan melakukan komunikasi dengan orang tua masing-masing serta tokoh Adat di Desa yang masuk dalam daftar penataan kawasan hutan untuk segera berkomunikasi dengan Pemerintah melalui Desa agar segera menemui Pupati Timor Tengah Selatan.

Kelima : Bahwa Masyarakat Diaspora TTS se-Jabodetabek mendesak Bupati Timor Tengah Selatan untuk segera mengumpulkan semua Camat dan Kepala Desa dalam rangka menyikapi desakan ini.

Keenam : Bahwa Masyarakat Diaspora TTS se-Jabodetabek Meminta kepada Bupati Timor Tengah Selatan agar segera mengajukan permohonan perubahan peruntukan kawasan hutan produksi menjadi tanah Masyarakat, Kepada Gubernur dan Kepada Dirjen Planologi Kehutanan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Pimpinan Rapat Konsolidasi, dan Tim

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.