FAKTAHUKUMNTT.COM, SOE – Kepala Desa OP Kecamatan Nunkolo, Kabupaten Timor Tengah Selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Yakobus Nenabu, diduga kuat mengambil alih tugas KPPS di wilayahnya, merusak nilai demokrasi dengan memegang spidol dan menulis suara di TPS 1 Desa.

Anggota DPRD TTS, Melianus Bana, melaporkan hal ini ke Bawaslu Kabupaten TTS pada Kamis (29/2/2024).

Bana menegaskan bahwa Kepala Desa dan perangkat desa dilarang melakukan politik praktis sesuai dengan regulasi Pasal 280, 282, dan 490 UU No 7/2017 tentang Pemilu.

Ia mendesak aparat hukum untuk segera memproses Kepala Desa dan BPD Desa Op sesuai UU Pemilu.Pasal 280 ayat (2) dan (3) menegaskan larangan perangkat desa dalam kampanye pemilu, namun Kades Op terlibat langsung di Tempat Pemungutan Suara.

Bana mempertanyakan apakah ada bimbingan teknis yang kurang sehingga hal ini terjadi.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.