Pelanggaran tersebut memiliki konsekuensi hukum berdasarkan Pasal 494, dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp. 12 juta.

Pasal 282 juga mencatat larangan pejabat negara membuat keputusan menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, yang diduga dilanggar oleh Kepala Desa Op.

Tim media berusaha menghubungi Kades Op, namun tidak berhasil.

Kejadian ini menimbulkan pertanyaan apakah pelanggaran ini sudah direncanakan dari tingkat Kabupaten hingga desa, mengingat dampak merugikan demokrasi dan potensi sanksi pidana yang dihadapi Kepala Desa Op. (Rista).

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.