“Karena ini masih dalam tahap penyelidikan, maka kami akan melakukan via telepon dan meminta agar yang bersangkutan bisa menyerahkan bukti-bukti pembelian via WatsApp/WA. Bukti ini penting untuk kami menjadikan bahan dalam gelar perkara nanti,” sebutnya.

Menurut Kasatreskrim Yance, barang-barang material non lokal tersebut adalah milik pelapor, LM, tetapi dijual HS kepada UD. Pangeran tanpa sepengetahuan korban/pelapor (LM).

Kasatreskrim Yance pun mengaku kaget, jika ada pihak (GS, red) yang mengatakan bahwa kasus yang menimpa HS bakal ditarik ke Mabes Polri. Yance menegaskan, bahwa Polres Edse masih mampu menangani perkara tersebut. “Siapa yang mengatakan itu pak? Coba tanya yang bersangkutan, apa hubungannya dengan perkara yang dilaporkan Lena itu? Dan jika kasus ini ditarik ke Mabes, maka yang menyerahkan berkas perkaranya bukan Polres Ende, tetapi pihak Polda NTT setelah melakukan gelar perkaranya di Polda. Kita perlu meminta pertanggungjawabannya apa dasar hukumnya sehingga kasus ini bisa ditarik ke Mabes? Apalagi sampai saat ini korban atau pelapor masih mempercayai Penyidik Polres Ende menyelesaikan kasusnya,” jelasnya.

Menurut Kasatreskrim Polres Ende, Yance Kadiaman, terkait kasus tersebut, pengambilan barang berupa besi dan tripex milik LM seharusnya melalui sepengetahuan dari LM, sang pemiliknya. Jika tidak, maka sudah tentu hal itu adalah pelanggaran dan ada konsekuensi hukumnya.

“Sekarang ini tergantung si pemilik barang, apakah merasa dirugikan atau tidak. Yang bisa mengambil barang orang secara paksa itu adalah aparat penegak hukum berdasarkan dasar hukum yang kuat yaitu adanya surat perintah penyitaan atau adanya izin penyitaan dari pengadilan atau ada putusan dari pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap untuk melakukan penyitaan/penyelegalan” jelasnya lagi. (Dongki/Fh)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.