Advokat Senior Ampera Seke Selan mengatakan Kegiatan yang diselenggarakan organisasi bantuan hukum (OBH) Pos Bantuan Hukum Advokad Indonesia (Posbakumadin) Soe merupakan wujud nyata, peran serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam 78 (Tujuh puluh delapan) tahun pengabdian membangun Negeri dalam balutan Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui pembaruan KUHP yang berorientasi pada nilai – nilai pancasila
Lanjut Advokat Ampera Seke Selan mengatakan pembaruan KUHP Nasional sebagai upaya menghilangkan nuansa kolonial dalam substansi KUHP (Dekolonialisasi); pendemokrasian rumusan tindak pidana dalam rumusan KUHP sesuai konstitusi ( pasal 28 J UUD 1945 ) dan pertimbangan hukum dari putusan MK; penyusunan kembali ketentuan pidana dari KUHP lama dan sebagian UU pidana diluar KUHP secara menyeluruh dengan rekodifikasi (terbuka – terbatas)
Dia mengatakan bahwa dalam pembaruan KUHP baru tersebut tertuang 5 (lima) misi yakni dekolonialisasi, demokratisi, konsolidasi, harmonisasi dan modernisasi sebab substansi KUHP telah berorientasi pada paradigma hukum modern yang tidak lagi menekankan pada pembalasan melainkan pada keadilan korektif, restoratif dan rehabilitatif. Lanjut dijelaskan bahwa keadilan korektif berkaitan dengan penjeraan pelaku sedangkan keadilan restoratif menitikberatkan pada pemulihan terhadap korban sedangkan keadilan rehabilitatif dalam rangka memperbaiki korban maupun pelaku
Diketahui Kegiatan yang bertemakan “ARAH BARU PIDANA INDONESIA ( UU.NOMOR 1 TAHUN 2023 )” terselenggara di desa sopo selama 1 ( satu ) hari dengan jumlah peserta kurang lebih 100 orang
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.