Soe, faktahukumntt.com – 14 September 2023
Ancam mogok kerja dokter ASN Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Soe berdasarkan tulisan spanduk yang terpasang tepatnya di pagar besi samping kantor fungsional Bank NTT RSUD Soe
Atas pemasangan spanduk tersebut, mayoritas pasien rumah sakit umum daerah (RSUD) Soe dan pengunjung merasa terganggu secara psikis dan tidak nyaman
Hal tersebut diungkapkan sejumlah pasien RSUD Soe bersama pengunjung kepada faktahukumntt.com di kantor RSUD Soe, Rabu (13/09/2023)
Kepada media ini, mayoritas pengunjung dan pasien sesalkan tindakan para dokter RSUD Soe yang secara brutal memasang spanduk yang isinya ancaman terhadap pasien tanpa mempertimbangkan kondisi psikologis pasien, terkesan pelayanan kemanusiaan tidak lagi terwujud
“Kami sesalkan tindakan seperti ini, disini kita merasa dikriminalisasi secara psikis dan tidak nyaman, kami rasa pelayanan secara kemanusiaan tidak lagi terwujud,” kata kesal mayoritas pengunjung dan pasien
“Kami harap pemerintah jangan terapkan manajemen pelayanan seperti ini yang membuat pikiran kami terpenjara ketika kita baca tulisan spanduk yang terpampang didepan kantor rumah sakit ini,” kata salah satu keluarga pasien yang enggan dimediakan namanya
Belakangan ini Kesalahan Beruntun Terjadi di RSUD Soe
Dilansir dari berita cendana.com, belum lama ini dihebohkan dengan meninggalnya salah satu pasien, Almarhumah Vinsensia Tamonob yang diduga kuat akibat kealpaan nakes yang bertugas di RSUD Soe sampai selang tabung oksigen terbakar membuat nyawa almarhumah Vinsensia Tamonob melayang, meskipun suami melaporkan kondisi tersebut secara berulang kepada nakes yang bertugas tetapi nakes terus saja bersikap apatis
Atas kejadian tersebut, keluarga korban membuat laporan polisi yang berujung otopsi dari dokter forensik bali. Senin, (11/09/2023) bertempat di kediaman korban di desa oinlasi Kecamatan Amanatun Selatan
Kematian Vinsensia Tamonob sementara diselidiki penyidik Satuan Reskrim Polres TTS
Lagi – lagi ditambah dengan tuntutan para dokter RSUD Soe yang menuntut haknya secara tidak prosedural kepada pemerintah cukup berdampak luas terhadap masyarakat yang membutuhkan pertolongan medis pasalnya isi tulisan spanduk tersebut menolak memberikan pelayanan kepada pasien tanpa memikirkan kondisi psikis pasien yang sementara berobat di RSUD Soe
Buntut atas tuntutan para dokter tersebut membuat mayoritas pasien merasa terkriminalisasi secara psikis seolah orang sakit terpenjara di rumah sakit umum daerah RSUD Soe, kami pasien dikorbankan “sedih”, orang sakit diancam tidak dilayani
Dilansir berita Interpol bhayangkara.com, Agustinus T. K. Banamtuan, S.H salah satu praktisi hukum di TTS berpotensi gugat pemda TTS secara class action khususnya dokter RSUD Soe jika terus lalai menunaikan tugas sebagai dokter pasalnya profesi dokter berurusan dengan nyawa manusia
Lanjut Agus ketika dimintai komentarnya seputaran tuntutan para dokter RSUD Soe, bahwa arogansi para dokter ASN RSUD Soe merupakan hal yang tidak pantas dipertontonkan ke publik pasalnya tindakan tersebut melanggar sumpah dan janji saat dikukuhkan sebagai dokter
“Sumpah itu sudah berjanji langsung dengan Tuhan disaksikan manusia,” Kata Agus
Dalam mengemban profesi mulia dokter seharusnya melayani tanpa batas bukan menjadikan materi sebagai acuan, sambung Agus bahwa sah – sah saja para dokter ASN tuntut hak mereka tetapi harus prosedural karena hak budget ada di DPRD dan pemerintah, bukan sebaliknya ancam tidak melayani pasien yang tidak bersalah
“hak anggaran ada di DPRD bukan di pasien, fungsi pengawasan juga ada di DPRD bukan di pasien jadi prosedurnya para dokter harus tuntut DPRD dan pemerintah, bukan ancam tidak melayani pasien di rumah sakit yang butuh pertolongan medis,” ungkap kesal Banamtuan
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.