Soe, faktahukumntt.com – Tanggal 13 Desember 2024 bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-25 Dharma Wanita Persatuan (DWP). Organisasi DWP sendiri pertama kali berdiri sejak 5 Agustus 1974, namun baru disahkan pada tanggal 7 Desember 1999.

Tanggal disahkannya organisasi tersebut, yakni 7 Desember menjadi peringatan HUT Dharma Wanita Persatuan. Tahun ini merupakan peringatan HUT DWP yang ke-25 tahun.

Tema yang diusung secara nasional “Penguatan Fondasi Transformasi Menuju Indonesia Emas 2045.”

Sejarah Dharna Wanita Persatuan

Mengutip dari situs resminya, organisasi Dharma Wanita pertama kali berdiri pada tanggal 5 Agustus 1974. Organisasi ini didirikan oleh Ketua Dewan Pembina KORPRI Amir Machmud, atas prakarsa Ibu Negara Ibu Tien Soeharto, dengan anggota para Istri Pegawai Republik Indonesia, anggota ABRI yang dikaryakan, dan Pegawai BUMN.

Lalu pada tahun 1998, organisasi Dharma Wanita melakukan perubahan mendasar dengan tidak lagi bermuatan politik dan menjadi organisasi sosial kemasyarakatan yang netral, independen dan demokrasi. Nama Dharma Wanita kemudian berubah menjadi Dharma Wanita Persatuan.

Selanjutnya, penambahan kata “Persatuan” disesuaikan dengan nama Kabinet Persatuan Nasional di bawah kepemimpinan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Perubahan organisasi tidak terbatas pada penambahan kata “Persatuan” namun juga berubah menjadi organisasi yang mandiri dan demokratis.

Barulah pada 7 Desember 1999, Dharma Wanita Persatuan disahkan dan ditetapkan dalam sebuah rapat nasional. Pada Munas Luar Biasa (Munaslub) yang diselenggarakan pada 6-7 Desember 1999, seluruh rancangan anggaran dasar disahkan dan menetapkan Ny. Dr. Dila F. sebagai Ketua Umum Dharma Wanita Persatuan terpilih.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.