Soe, faktahukumntt.com – Kepala Dinas P3A Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Ardi Benu, S.Sos., resmi merilis jumlah kasus Kekerasan Terhadap Perempuan (KTP) dan Kekerasan Terhadap Anak (KTA) untuk periode kerja Tahun 2024.
Menurutnya, selaku Dinas Teknis di bawah Pemerintah Daerah melaksanakan program kerja yang dirancang untuk dicapai dalam 1 Tahun Anggaran mengalami peningkatan yang signifikan.
Pasalnya, jumlah kasus yang terjadi pada Tahun sebelumnya terbilang tinggi yakni 117 kasus dibanding dengan tahun 2024 menurun menjadi 85 kasus saja.
Dari 85 kasus yang terinci sebagai berikut :
- Kekerasan Dalam Rumah 9 kasus
- Pemerkosaan 5 kasus
- Percabulan 3 kasus
- Seksual 2 kasus
- Ingkar Janji Menikah 12 kasus
- Penelantaran 8 kasus
- Perzinahan 1 kasus
- Persetubuhan Anak 23 kasus
- Penganiayaan 7 kasus
- Percobaan Pemerkosaan 1 kasus
- Konsultasi 3 kasus
- Penipuan 1 kasus
- Pencemaran Nama Baik 1 kasus
- Pemaksaan Perkawinan Anak 1 kasus
- Perampasan Anak 5 kasus
- Percobaan Persetubuhan Anak 1 kasus
- Kekerasan Seksual 1 kasus
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.