Soe, faktahukumntt.com – Kepala Dinas P3A Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Ardi Benu, S.Sos., resmi merilis jumlah kasus Kekerasan Terhadap Perempuan (KTP) dan Kekerasan Terhadap Anak (KTA) untuk periode kerja Tahun 2024.

Menurutnya, selaku Dinas Teknis di bawah Pemerintah Daerah melaksanakan program kerja yang dirancang untuk dicapai dalam 1 Tahun Anggaran mengalami peningkatan yang signifikan.

Pasalnya, jumlah kasus yang terjadi pada Tahun sebelumnya terbilang tinggi yakni 117 kasus dibanding dengan tahun 2024 menurun menjadi 85 kasus saja.

Dari 85 kasus yang terinci sebagai berikut :

  1. Kekerasan Dalam Rumah 9 kasus
  2. Pemerkosaan 5 kasus
  3. Percabulan 3 kasus
  4. Seksual 2 kasus
  5. Ingkar Janji Menikah 12 kasus
  6. Penelantaran 8 kasus
  7. Perzinahan 1 kasus
  8. Persetubuhan Anak 23 kasus
  9. Penganiayaan 7 kasus
  10. Percobaan Pemerkosaan 1 kasus
  11. Konsultasi 3 kasus
  12. Penipuan 1 kasus
  13. Pencemaran Nama Baik 1 kasus
  14. Pemaksaan Perkawinan Anak 1 kasus
  15. Perampasan Anak 5 kasus
  16. Percobaan Persetubuhan Anak 1 kasus
  17. Kekerasan Seksual 1 kasus
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.