Untuk diketahui bersama bahwa persiapan Negara menuju Indonesia Emas Tahun 2045 sudah melakukan komitmen bersama dari Pemerintah Daerah, Lembaga – lembaga non pemerintahanm pers dan juga semua stakeholder untuk mendeklarasikan Kabupaten Layak Anak.
“Dalam persiapan menuju Kabupaten Layak anak harus memenuhi beberapa aspek yakni 5 klaster dan 1 aspek. target kita adalah mengurangi dan mencegah karena KTA dan KTP. Ini adalah perilaku sehingga kita lakukan langkah pencegahan yang dinamakan Sekolah Perempuan (SEKOPER) dengan mengadopsi cara sekolah formal untuk memberikan pengetahuan tentang pentingnya sekolah ini.” terangnya
Khusus untuk pengembangan Sekoper di Netulinah Desa Neke merupakan produknya Klasis Amanuban Tengah Utara bersama Ichraf Indonesia, WVI dan Pemda TTS. Yang dipimpin oleh Fasilitator Kabupaten Pdt. Sepry Adonis, S.Th. saat ini sebagai Ketua Majelis Klasis ATU.
Upaya bersama penurunan ini juga bersama kemitraan antar lembaga yakni Polres TTS, PN SoE, Kejaksaan Negeri TTS, NGO pemerhati yakni YSSP Soe, Plan Indonesia area Timor, Wahana Visi Indonesia, Cis Timor, USAID Iwash Tangguh dan lain – lain.
Pada Sekolah Perempuan diajarkan tentang bagaimana membangun kehidupan yang harmonis di dalam rumah tangga karena mengingat kehidupan sosial masyarakat di Kabupaten Timor Tengah Selatan dalam hal perkawinan menganut patriarki sehingga perempuan dianggap hanya boleh berada di dapur dengan mengurus semua kebutuhan dapur dan tidak boleh tampil di depan dalam urusan laki – laki.
“Bagaimana mereka dilatih untuk mengubah kebiasaan tersebut dengan memberlakukan kesetaraan gender dan juga diberikan materi tentang ekonomi solidaritas, misalnya kemampuan untuk meningkatkan ekonomi bagi kaum perempuan seperti menciptakan kuliner lokal, cinderamata dan lain – lain.” tambahnya
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.