Soe, faktahukumntt.com – Kepala Dinas P3A Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Ardi Benu, S.Sos., resmi merilis jumlah kasus Kekerasan Terhadap Perempuan (KTP) dan Kekerasan Terhadap Anak (KTA) untuk periode kerja Tahun 2024.
Menurutnya, selaku Dinas Teknis di bawah Pemerintah Daerah melaksanakan program kerja yang dirancang untuk dicapai dalam 1 Tahun Anggaran mengalami peningkatan yang signifikan.
Pasalnya, jumlah kasus yang terjadi pada Tahun sebelumnya terbilang tinggi yakni 117 kasus dibanding dengan tahun 2024 menurun menjadi 85 kasus saja.
Dari 85 kasus yang terinci sebagai berikut :
- Kekerasan Dalam Rumah 9 kasus
- Pemerkosaan 5 kasus
- Percabulan 3 kasus
- Seksual 2 kasus
- Ingkar Janji Menikah 12 kasus
- Penelantaran 8 kasus
- Perzinahan 1 kasus
- Persetubuhan Anak 23 kasus
- Penganiayaan 7 kasus
- Percobaan Pemerkosaan 1 kasus
- Konsultasi 3 kasus
- Penipuan 1 kasus
- Pencemaran Nama Baik 1 kasus
- Pemaksaan Perkawinan Anak 1 kasus
- Perampasan Anak 5 kasus
- Percobaan Persetubuhan Anak 1 kasus
- Kekerasan Seksual 1 kasus
“Memang grafik kasus ini bersifat fluktuatif kadang rendah, kadang tinggi sehingga kami tetap berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan sosialisasi dan juga berkolaborasi dengan semua pihak untuk menggalakkan semangat mengurangi tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.” katanya
Dalam hal ini, dinas teknis bersama mitra kerja lainnya baik dari instansi pemerintah maupun lembaga swasta lainnya yang membidangi penanganan terhadap kasus dimaksud meningkatkan pelayanan kepada masyarakat untuk membangun kesadaran pentingnya kesetaraan gender dan perlindungan terhadapnya.
Terhadap tindak pidana perdagangan orang ditangani oleh dinas Nakertrans namun pada kondisi ini Perempuan dan Anak terdampak sebagai korban.
Penanganan kasus tersebut berupa satuan tugas yang melibatkan dinas terkait untuk menangani kasus – kasus tersebut.
Untuk diketahui bersama bahwa persiapan Negara menuju Indonesia Emas Tahun 2045 sudah melakukan komitmen bersama dari Pemerintah Daerah, Lembaga – lembaga non pemerintahanm pers dan juga semua stakeholder untuk mendeklarasikan Kabupaten Layak Anak.
“Dalam persiapan menuju Kabupaten Layak anak harus memenuhi beberapa aspek yakni 5 klaster dan 1 aspek. target kita adalah mengurangi dan mencegah karena KTA dan KTP. Ini adalah perilaku sehingga kita lakukan langkah pencegahan yang dinamakan Sekolah Perempuan (SEKOPER) dengan mengadopsi cara sekolah formal untuk memberikan pengetahuan tentang pentingnya sekolah ini.” terangnya
Khusus untuk pengembangan Sekoper di Netulinah Desa Neke merupakan produknya Klasis Amanuban Tengah Utara bersama Ichraf Indonesia, WVI dan Pemda TTS. Yang dipimpin oleh Fasilitator Kabupaten Pdt. Sepry Adonis, S.Th. saat ini sebagai Ketua Majelis Klasis ATU.
Upaya bersama penurunan ini juga bersama kemitraan antar lembaga yakni Polres TTS, PN SoE, Kejaksaan Negeri TTS, NGO pemerhati yakni YSSP Soe, Plan Indonesia area Timor, Wahana Visi Indonesia, Cis Timor, USAID Iwash Tangguh dan lain – lain.
Pada Sekolah Perempuan diajarkan tentang bagaimana membangun kehidupan yang harmonis di dalam rumah tangga karena mengingat kehidupan sosial masyarakat di Kabupaten Timor Tengah Selatan dalam hal perkawinan menganut patriarki sehingga perempuan dianggap hanya boleh berada di dapur dengan mengurus semua kebutuhan dapur dan tidak boleh tampil di depan dalam urusan laki – laki.
“Bagaimana mereka dilatih untuk mengubah kebiasaan tersebut dengan memberlakukan kesetaraan gender dan juga diberikan materi tentang ekonomi solidaritas, misalnya kemampuan untuk meningkatkan ekonomi bagi kaum perempuan seperti menciptakan kuliner lokal, cinderamata dan lain – lain.” tambahnya
Dalam hal kesetaraan gender SEKOPER juga memberikan materi tentang perempuan dan politik maksudnya adalah diajarkan kecakapan tampil di depan umum, untuk meningkatkan partisipasi kaum perempuan dalam hal politik. lebih meningkatkan jumlah perempuan yang menduduki posisi di bidang pemerintahan juga di bidang politik.
Sehingga tidak munculkan stigma yang buruk dan indikator yang dikejar adalah seberapa besar jumlah perempuan yang menduduki jabatan struktural.
“Di masa pemerintahan periode 2018 – 2023 sudah mengupayakan agar kaum perempuan juga mendapat kesetaraan di bidang pemerintahan dan juga di bidang politik. contohnya sudah ada beberapa perempuan yang menduduki jabatan di beberapa dinas teknis dan juga ada beberapa perempuan yang sudah menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten TTS.” terangnya
Program yang sudah dilakukan dalam hal ini hasil kerjasama WVI dan Pemda berada di desa Neke yakni “Skol Bife Nekamese” di sekolah tersebut sudah terdapat banyak testimoni bahwa tingkat KDRT menurun lalu tingkat ekonomi keluarga meningkat.
Terkait pencegahan kekerasan terhadap anak, sudah melibatkan banyak stakeholder dalam meningkatkan 4 hak anak yang pertama dilakukan adalah pembentukan Forum Anak Kabupaten bertujuan menghimpun anak melalui hasil seleksi tertulis dan wawancara untuk dilibatkan dalam menyuarakan kepentingan anak mulai dari dusun, desa sampai tingkat kabupaten.
“Memang harus kita akui bahwa peningkatan skill dan minat bakat anak dalam perencanaan pembangunan yang ada masih hasilkan presentasi rendah di semua desa.” ungkapnya
Pemerintah dalam hal ini sudah membangun keberpihakan terhadap perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten TTS dan akan konsisten dalam meningkatkan partisipasi terhadap perlindungan serta kekerasan KTA dan KTP di Tahun 2025 mendatang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.