3. Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat : Memperbaiki akses dan kualitas layanan kesehatan serta menghadapi tantangan seperti peningkatan penyakit menular, kesehatan ibu dan anak, kebutuhan akan fasilitas yang memadai

4. Pendidikan dan Keterampilan : Meningkatkan mutu pendidikan dan akses pendidikan yang merata, serta menghadapi tantangan seperti kesenjangan kualitas pendidikan antara perkotaan dan pedesaan, serta kebutuhan akan keterampilan untuk memenuhi tuntutan pasar kerja

5. Pengelolaan Lingkungan dan Bencana Alam : Menangani dampak perubahan iklim, pengelolaan sampah, dan mitigasi bencana alam seperti banjir dan tanah longsor

6. Pemerataan Pembangunan dan Kesetaraan Gender : Memastikan bahwa pembangunan terjadi secara merata di seluruh wilayah dan mengurangi kesenjangan antara kelompok – kelompok masyarakat, serta mempromosikan kesetaraan gender dalam partisipasi dan akses terhadap sumber daya

7. Tata Kelola Pemerintahan yang baik (Goog Governance) : Meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas, pemerintahan dalam penyelenggaraan layanan publik serta pengelolaan sumber daya publik berbasis elektronik

8. Pemberdayaan Masyarakat dan Partisipasi Publik : Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses pembangunan dan penfambilan keputusan, serta meningkatkan dan memperkuat kapasitas masyarakat dalammemgatasi masalah lokal

9. Pengembangan Wisata dan Industri Kreatif : Meningkatkan potensi pariwisata dan industri kreatif sebagai sumber pendapatan alternatid sebagai penggerak ekonomi lokal

10. Keamanan dan Ketertiban : Memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah termasuk penanggulangan tindak kriminalitas, konflik sosial dan radikalisme

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.