Hal kedua lanjutnya, ialah sumpah jabatan sebagai anggota DPRD merupakan tanggung jawab moril kepada Tuhan dan masyarakat yang sifatnya sakral.

Merujuk pada regulasi yang tertuang dalam PKPU 8 Tahun 2024 pasal 14 ayat 2 huruf q mengatakan bahwa menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPD, anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan”.

Sehingga perlu dipertanyakan kepada pihak penyelenggara Kabupaten Timor Tengah Selatan terkait hal tersebut.

“kita wajib mempertanyakan kondisi tersebut agar jelas kepada publik. Jangan sampai ada konspirasi di dalamnya,” tegasnya

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.