Ia juga mengatakan bahwa pihaknya memberikan prioritas pada para siswa-siswi di SMA Negeri 6 Kota Kupang karena sekolah ini akan menjadi contoh penerapan kebijakan masuk sekolah Jam 05.30 Wita.

“Selama anak usia remaja ini istirahat cukup, gizi cukup dan HB bagus, maka oksigen di dalam darah cukup maka anak tidak akan mengantuk, anak-anak harus sehat,” tambahnya.

Selain memberikan pelayanan kesehatan, Dinas Kesehatan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi NTT juga menyerahkan sejumlah paket aksi bergizi yang terdiri dari panduan kesehatan bagi siswa-siswi khusunya untuk remaja puteri. “Guru-guru di UKS diharapkan untuk membaca dan mempelajari lalu selanjutnya dijelaskan ke anak-anak,” kata Ruth Laiskodat.

Sementara itu, Kepala SMA Negeri 6 Kupang, Hendrikus Hati kepada FaktahukumNTT.com, ia mengaku bahwa sejak program masuk sekolah jam 05.30 diterapkan Pemprov NTT, dirinya merasa bahwa semua pihak mendukung program tersebut.

Hal ini, menurut Hendrik dibuktikan dengan tidak adanya keberatan dari orang tua murid “Tidak ada satupun orang tua siswa yang komplain, sehingga kehadiran Ibu Julie Laiskodat dan Kadis Kesehatan NTT ke sekolah ini sangat memotivasi anak-anak termasuk dukungan luar biasa dari berbagai pihak termasuk UMKM binaan Dekranasda NTT,” imbuhnya.

Kepsek juga berharap agar program ini terus dijalankan bukan hanya untuk Kelas XII, tetapi juga untuk Kelas XI dan X agar semua berjalan pada waktu yang sama.

“Kurikulum kita jelas bahwa jika jam 05.30 masuk, maka jam 12.00 sudah pulang dan tidak ada penambahan jam. Ini yang perlu dipahami pihak-pihak yang selama ini berkomentar miring tentang progam ini,” tandasnya.

Lebih lanjut Kepsek menambahkan bahwa pada tahun ajaran baru, SMA Negeri 6 Kota Kupang bakal menerapkan sekolah mulai jam 05.30 untuk semua kelas. Ia juga berterima kasih kepada UMKM binaan Dekranasda yang telah mendukung SMA Negeri 6 Kota Kupang. (*/Roni/Fh).

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.