Jawab saksi, yang sebagai PPK Itu

“Tidak, (mengaliri air dari kali Oeluan ke Embung tak ada di RAP.red),” jawabnya.

Selanjutnya, Penasehat Hukum (PH) dari Alfred Baun, Jimi Haekase pun bertanya kepada PPK tersebut, “Apakah usaha mencari/mengaliri air sepanjang 1.300 meter (m) ke embung itu ada dalam perencanaan?” tanya PH.

Saksi merespon pertanyaan PH bahwa

“Tidak, (tidak ada dalam RAP soal mencari/ mengaliri air sepanjang 1.300 m ke embung tersebut, red),” jawabnya.

Sementara itu, Penasehat Hukum lainnya dari AB, Ferdy Maktaen yang ditemui awak Mlmedia ini mengaku bersyukur karena awalnya juga kita yang meminta untuk membuktikan bahwa pekerjaan ini ada atau tidak. Tetapi ketika Majelis Hakim melihat ini langsung men take over dan meminta Jaksa menyiapkan segala sesuatu untuk turun periksa lokasi,” kata Ferdy.

Ferdy juga mengaku sangat senang,

“Kita sangat senang. Kita pun melihat dari kesiapan jaksa dan penetapan hakim kapan bisa turun melakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Untuk diketahui kasus AB ditunda seusai pemeriksaan sebanyak tiga orang saksi dan akan dilanjutkan pada selasa, 18 april 2023, dengan agenda pemeriksaan 4 orang saksi lainnya.(Roni/Fh/Tim)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.