Kupang, FKKNews.com – Keterangan saksi Kanisius Kosat, selaku Pejabat Pembuat Komitmen yang juga merangkap sebagai ketua tim PHO pengerjaan Embung Nifuboke yang bermasalah dan menyeret terdakwa Alfred Baun telah sampai pada tahap kesaksian dan keterangan saksi.

Saksi Kanisius dalam keterangannya mngakui bahwa mengaliri air dari kali Oeluan ke Embung Nifuboke dengan menggunakan selang berdiameter 1 1/2 inch. Oleh karena itu, Majelis Hakim mengatakan akan turun untuk melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) pada Sabtu (15/4).

Hal tersebut diungkapkan langsung Majelis Hakim Ketua, Sarlota M. Suek saat memimpin sidang Kasus Alfred Baun bersama dua Hakim anggotanya, di Pengadilan Negeri Klas 1 A Kupang, jalan Palapa pada Jumat, (14/4/2023).

“Besok kita PS (pemeriksaan setempat) cek aja (saja.red),” tegas Hakim Ketua diikuti kedua hakim anggotanya.

Ungkapan tersebut disampaikan hakim Ketua saat menanggapi video yang ditampilkan di layar monitor terkait pipa yang digunakan untuk mengaliri air dari kali Oeluan ke embung nifuboke di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) sebagaimana dilaporkan ARAKSI ke Kejati NTT.

Menurut Majelis Hakim meminta turun ke lokasi untuk cek kebenaran seusai keterangan PPK mengatakan pipa yang digunakan tersebut berdiameter 1 1/2 inch (satu setengah inch.red) sepanjang 1.300 meter.

“Bagaimana bisa dengan pipa satu setengah dim bisa mengairi embung itu? butuh waktu lama itu,” kata Ketua Majelis Hakim dengan tegas kepada saksi.

Disanggah lagi hakim anggota bahwa

“Sebenarnya dalam kontrak ada pipa dari sungai yang mengairi air ke embung?” tanyanya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.