Kupang, FaktahukumNTT.com – 21 Maret 2023

Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) meresmikan Gedung Kantor PT. Jakmkrida (Jaminan Kredit Daerah) NTT yang beralamat di Jalan Soprapto, Nomor 15, Oebobo, Kota Kupang, selasa, (21/3/2023). Gubernur tiba pukul 09:00 WITA disambut oleh Direktur PT. Jamkrida NTT kemudian dilanjutkan Natoni dari tokoh adat dari Desa Oeletsala, Kabupaten Kupang.

Kegiatan diawali dengan menyanyikan Indonesia Raya, lalu doa bersama, dilanjutkan dengan sambutan oleh Direktur Jamkrida NTT, diakhiri Sambutan oleh Gubernur NTT, kemudian penandatanganan prasasti, pengguntingan pita lalu meninjau Gedung yang baru diresmikan.

Direktur Jamkrida NTT, Ibrahim Imang dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas dukungan dari semua pihak dalam membangun NTT melalui Jamkrida.

“Sebagai direktur Jamkrida, saya menyampaikan terima kasih atas kehadiran Gubernur NTT,terima kasih sudah hadir dan meresmikan gedung baru kami, dukungan dari semua pihak kami harapkan untuk membangun NTT melalui Jamkrida,” ujarnya.

Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat dalam sambutannya mengatakan bahwa Jamkrida harus menjadi garda terdepan dalam membantu Masyarakat NTT.

“Saya ingin mendorong, apalagi dengan Gedung yang mewah, Jamkrida harus menjadi tulang punggung untuk membawa kebahagiaan, khususnya kepada mereka yang hidup didalam usaha mikro kecil maupun menengah,” tegasnya.

Ia menyampaikan bahwa Jamkrida harus banyak membantu UMKM yang ada di NTT, karena kemajuan sebuah daerah bisa dilihat salah satunya melalui banyaknya produktivitas UMKM.

“Presiden Jokowi sangat mendorong UMKM, sehingga UMKM merupakan denyut nadi dimana pembanguan dapat diukur, kalau Jamkrida mampu membina seratus ribu UMKM, maka Jamkrida sedang menjaga fondasi kekuatan ekonomi sosial masyarakat dengan baik,” tambahnya. (Fendi/fh)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.