KUPANG, FaktahukumNTT.com – 27 Maret 2023

Penyidik Unit Reskrim Polsek Maulafa Polresta Kupang Kota berhasil mengamankan ibu dari jasad bayi perempuan yang ditemukan di Jalan Oebolifo, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Senin (27/03/2023).

Kepada FaktahukumNTT.com, AKP Nuriyani mengatakan saat petugas olah TKP, selain menemukan bayi yang terkubur dan terbungkus dengan kain kuning dan kain abu-abu, pihaknya juga menemukan barang bukti lainnya seperti karpet plastik dan bantal yang dipenuhi noda darah.

Atas kecurigaan tersebut, Penyidik langsung membawa pemilik kios dan perempuan DT ke Polsek Maulafa untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Dalam pemeriksaan tersebut, barulah perempuan berinisial DT mengaku bahwa dirinya merupakan ibu dari jasad bayi berjenis kelamin perempuan tersebut.

“Ibu bayi bernama DT mengaku telah melahirkan bayi tersebut pada hari Minggu 26 Maret 2023 dinihari atau sekitar pukul 03.00 wita, kemudian menguburkan bayi di lahan kosong yang berada dekat dengan tempat kosnya,” ujar AKP Nuriyani.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.