Lebih lanjut ia mengatakan bahwa hasil pemeriksaan pelaku juga ditemukan bahwa DT yang merupakan warga dari Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) baru tinggal di lingkungan setempat sekitar satu bulan.

DT juga diketahui bekerja sebagai penjual kue milik TM (32) dari Kelurahan Liliba.

Menurut pihak Polsek maulafa, DT juga tak pernah melakukan pemeriksaan kandungan dan tidak mengetahui umur janin yang ada di dalam perutnya.

“Yang dia tahu waktu itu dia sakit perut dan melahirkan setelah beberapa hari meminum ramuan yang diduga untuk menggugurkan kandungan. Karena memang dia takut dan malu maka ia menggugurkan kandungannya itu,” jelas Kapolsek Maulafa menirukan keterangan DT.

Saat melahirkan, DT hanya seorang diri tanpa bantuan orang lain. “Kemarin (26 Maret 2023) dia melahirkan sekitar jam 3 sore, kemudian menguburkan jasad bayinya sekitar jam 5 sore,” jelasnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.