KUPANG, FaktahukumNTT.com – 27 Maret 2023

Penyidik Unit Reskrim Polsek Maulafa Polresta Kupang Kota berhasil mengamankan ibu dari jasad bayi perempuan yang ditemukan di Jalan Oebolifo, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Senin (27/03/2023).

Kepada FaktahukumNTT.com, AKP Nuriyani mengatakan saat petugas olah TKP, selain menemukan bayi yang terkubur dan terbungkus dengan kain kuning dan kain abu-abu, pihaknya juga menemukan barang bukti lainnya seperti karpet plastik dan bantal yang dipenuhi noda darah.

Atas kecurigaan tersebut, Penyidik langsung membawa pemilik kios dan perempuan DT ke Polsek Maulafa untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Dalam pemeriksaan tersebut, barulah perempuan berinisial DT mengaku bahwa dirinya merupakan ibu dari jasad bayi berjenis kelamin perempuan tersebut.

“Ibu bayi bernama DT mengaku telah melahirkan bayi tersebut pada hari Minggu 26 Maret 2023 dinihari atau sekitar pukul 03.00 wita, kemudian menguburkan bayi di lahan kosong yang berada dekat dengan tempat kosnya,” ujar AKP Nuriyani.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa hasil pemeriksaan pelaku juga ditemukan bahwa DT yang merupakan warga dari Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) baru tinggal di lingkungan setempat sekitar satu bulan.

DT juga diketahui bekerja sebagai penjual kue milik TM (32) dari Kelurahan Liliba.

Menurut pihak Polsek maulafa, DT juga tak pernah melakukan pemeriksaan kandungan dan tidak mengetahui umur janin yang ada di dalam perutnya.

“Yang dia tahu waktu itu dia sakit perut dan melahirkan setelah beberapa hari meminum ramuan yang diduga untuk menggugurkan kandungan. Karena memang dia takut dan malu maka ia menggugurkan kandungannya itu,” jelas Kapolsek Maulafa menirukan keterangan DT.

Saat melahirkan, DT hanya seorang diri tanpa bantuan orang lain. “Kemarin (26 Maret 2023) dia melahirkan sekitar jam 3 sore, kemudian menguburkan jasad bayinya sekitar jam 5 sore,” jelasnya.

Saat ditemukan, lanjut Nuriyani, bayi dalam keadaan yang utuh, namun penyebab meninggalnya belum diketahui. “Dari hasil pemeriksaan pelaku DT, saat dilahirkan sang bayi sudah dalam keadaan tidak bernafas,” katanya.

Diketahui, saat ini jasad bayi perempuan yang ditemukan telah dibawa ke RSB Titus Uly Kupang untuk menjalani visum, sedangkan pelaku DT berada dalam tahanan Mapolsek Maulafa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolsek juga menghimbau kepada warga agar melaporkan segala peristiwa serupa terjadi untuk bisa segera melaporkan kepada pihak kepolisian.

“Sehingga jika ada tindak pidana yang terjadi disekitar tempat kejadian dan dimanapun bisa diantisipasi,” pungkasnya.(*/Roni/Fh).

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.