Soe, faktahukumntt.com – 4 September 2023

Yayasan Pelita Kehidupan Masyarakat (YPKM) dan Komunitas Soe Berbagi (KaSoGi) kembali menyalurkan satu unit rumah layak huni di desa Eno Nabuasa Kecamatan Noebeba melalui program bedah rumah.

Bantuan bedah rumah layak huni merupakan program yang baru saja di luncurkan oleh YPKM KaSoGi dengan target waktu pekerjaan memakan waktu hanya 10 hari sudah selesai dikerjakan.

Kepada Media ini Ketua Yayasan Pelita Kehidupan Masyarakat Sandy Mathias Rupidara seusai acara penyerahan kunci rumah menyampaikan bahwa “Untuk mempercepat perubahan suatu daerah, tentunya membutuhkan kerja kolaborasi antara pemerintah dan stakeholder termasuk Organisasi Sosial Masyarakat (OSM). Sebagai salah satu organisasi sosial masyarakat (OSM) di Timor Tengah Selatan (TTS) YPKM KaSoGi terus mendukung kemajuan daerah ini dengan memberikan kontribusi nyata seperti rumah layak huni. Menurut Sandy bahwa apa yang sedang di lakukan setidaknya dapat mengubah stigma kemiskinan ekstrim di wilayah Kabupaten TTS,”

Lanjut Sandy, “YPKM-KaSoGi bukan sinterklas atau kelebihan uang. Kami hanya alat yang dipakai Tuhan untuk menjadi jawaban dari doa pergumulan bapa mama selama ini. Jika hari ini bapak mama mendapat berkat berupa rumah layak huni, itu bukti bahwa Tuhan menjawab doa-doa,” tandas Sandy.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris YPKM Yuferdi Inyo Faot,S.H, menyampaikan bahwa, program bedah rumah dari YPKM KaSoGi merupakan program yang baru diluncurkan dengan target waktu yang cepat tergantung kerja sama dan gotong royong di masyarakat.

“Puji Tuhan pekerjaan rumah layak huni dari Bapak Medi Boimau salah satu kaum difabel di desa Eno Nabuasa dikerjakan hanya dalam waktu 10 hari saja sudah selesai dengan tipe rumah parmanen 5×7 di luar kramik dan plafon. Tidak hanya itu ,YPKM KaSoGi juga memberikan doorprize atau hadiah berupa 1 buah meter listrik gratis dan sudah dilakukan instalasi dan menunggu proses meter,” beber Inyo

Sambungnya, kita memberikan apresiasi buat kerja sama yang baik antara YPKM KaSoGi dan masyarakat desa Eno Nabuasa yang mana dalam waktu 10 hari dapat membangun rumah permanen tipe 5×7 sampai pada tahap finishing. Proses pekerjaan bedah rumah ini di mulai dari tanggal 10/08/23 dan selesai pada tanggal 22/08/23. Ada dua hari yang tidak kerja bertepatan dengan perayaan 17 agustus dan hari minggu atau kebaktian. Jelas pria yang kerap di panggil Inyo.

Dengan tetap berpegang pada pola PKM (Pengembangan Kesehatan Masyarakat) YPKM KaSoGi terus melakukan perubahan yakni pola pikir masyarakat untuk memiliki daya juang dan adanya peningkatan kualitas SDM.

“Ada 10 rumah layak huni yang sudah selesai kita kerjakan, termasuk salah satunya lewat program bedah rumah di desa Eno Nabuasa. Dengan respon dan kerja sama yang baik kita akan luncurkan lagi 15 unit tambahan rumah layak huni di tempat ini, dan beberapa desa yang kerja sama bagus,” Jelas Inyo

Pada kesempatan yang sama Camat Noebeba Lambertus Benu, S.H Saat diwawancarai menyampaikan bahwa, Selaku pemerintah dirinya sangat berterima kasih kepada YPKM KaSoGi yang telah memberikan bantuan rumah layak huni kepada warga desa Eno Nabuasa.

“Ini menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah maka kami pun akan turut membantu penganggaran dana bersama kepala desa untuk memberikan reward / penghargaan kepada semua penerima rumah layak huni agar memperoleh planfon dan keramik nantinya,” imbuhnya

Senada Kepala desa Eno Nabusa Ebenheser Timo menyampaikan terima kasih kepada YPKM-KaSoGi yang sudah menjawab pergumulan warganya dengan bantuan rumah layak huni. Dirinya berharap agar kerja sama ini terus terbangun oleh YPKM kaSoGi dan pemerintah desa Eno Nabuasa dalam membantu mengatasi berbagai kesenjangan sosial yang dihadapi oleh masyarakat.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.