Soe, faktahukumntt.com – Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia, Pemerintah Daerah gandeng Kejari TTS melakukan sosialisasi Anti Korupsi kepada 266 Kepala Desa di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) (10/12/2024)
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya untuk meminimalisir kekeliruan bahkan kesalahan dalam mengelola keuangan desa. Akibat dari kesalahan yang dilakukan oleh Kepala Desa dalam mengelola keuangan berdampak pada penyerapan yang tidak maksimal serta tidak terlaksana dengan baik seluruh program kerja yang sudah dianggarkan dalam Dana Desa.
Plt. Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dalam sambutannya menegaskan bahwa dengan adanya banyak pelanggaran yang terjadi akibat kelalaian dalam hal pengelolaan keuangan khususnya di lingkup pemerintahan desa maka Pemerintah Daerah terus melakukan sosialisasi peningkatan kesadaran anti korupsi kepada seluruh pemegang kuasa pengelola anggaran Dana Desa Tahun 2024.
Langkah konkrit tersebut dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan karena masih terdapat 15 Desa yang mengalami masalah dalam menyalurkan dana desa karena terindikasi salah dalam pengelolaan Dana Desa sehingga belum bisa menyalurkannya dengan baik.Kegiatan Jaga Garda Desa bertujuan untuk Meningkatkan kesadaran hukum bagi perangkat desa, mencegah konflik dan sengketa yang terjadi di tingkat desa, mengembangkan aparatur pemerintah desa, meningkatkan transparansi dan akuntabel dalam pengelolaan dana desa.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
