“Harapannya agar kepala desa kerja lain tempat, sekretaris dan perangkat kerja lain tempat,” tuturnya

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan H. Sumantri, S.H.,M.H mengatakan bahwa kegiatan dilakukan untuk pencegahan korupsi dan juga meningkatnya kesadaran anti korupsi bagi pengelola dana desa sehingga terciptanya pelaksanaan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

“Kemarin disinyalir ada beberapa 15 desa yang gagal salur, dan juga ada pelaporan dari desa yang tidak dapat mempertanggung jawabkan kegiatannya sehingga di Hari Anti Korupsi ini kami mengundang desa untuk mengingatkan jangan sampai terjadi lagi kasus yang sama seperti sebelumnya.” ungkapnya

Pemerintah Daerah Timor Tengah Selatan berharap agar kegiatan pengelolaan keuangan desa oleh para kepala desa dilakukan dengan baik sehingga proses pelaksanaan program juga berjalan dengan baik agar masyarakat mendapatkan manfaat positif dalam pembangunan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.