Soe, FK – Penanganan kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di desa Eno Napi Kecamatan KiE oleh pihak Polres TTS atas Laporan Polisi nomor : LP/B/160/VI/2024/SPKT/POLRES TTS/POLDA NTT dinilai lamban.

Laporan yang sudah dibuat pada tanggal 5 Juni 2024 sampai saat ini belum juga mengalami peningkatan status.

Keluarga korban sesalkan sikap Kepolisian yang tidak serius menanganinya.

Pasalnya Laporan Polisi yang dibuat sejak bulan juni namun sampai saat ini belum juga ditingkatkan statusnya oleh penyidik Polres TTS.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.