So’E, FHN – Persatuan Wartawan Nasrani Indonesia (Pewarna Indonesia) NTT dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) TTS mengutuk keras intimidasi terhadap jurnalis MitraPolisi.Com,Jacky Tefnai.
Jacky Tefnai mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan ketika meliput Pembayaran Tahap 5 ganti untung Bendungan Temef Di Kantor camat Polen, Jumat (2/8/2024) lalu.
Lelaki 37 tahun itu diancam secara langsung oleh Oknum Pegawai PRKP TTS.
Ketua Pewarna NTT Jitro Atti mengaku tindakan ancaman oleh Oknum Pegawai PRKP TTS ini sudah menghawatirkan. Pasalnya, perlakuan yang diterima jurnalis membahayakan dan bisa berdampak kurang baik bagi kebebasan pers di TTS.
“Ini berbahaya bagi rekan-rekan media dengan adanya kejadian tersebut. Saya mengutuk keras tindakan Oknum pegawai PRKP TTS.” katanya.
Menurut Jitro Atti, Wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi undang-undang,Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Pewarna NTT meminta polres TTS, agar mengusut tuntas persoalan ini sebagaimana persoalan ini sdh dilaporkan,Aparat penegak hukum harus menindak pelaku yang mangancam Jurnalis.
“Secara Hukum persoalan ini sdh dilaporkan kepada pihak berwajib, namun. Secara organisasi Pewarna akan menyurati Bupati, dan Gubernur Untuk menyampaikan hal tersebut,” ungkapnya
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.