Soe, faktahukumntt.com – Edukasi pencegahan pelanggaran terhadap kekayaan intelektual bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada peserta agar tidak melakukan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual.
Disampaikan dalam kegiatan tersebut oleh Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Nusa Tenggara Timur (12/11/2024) di Aula Institut Pendidikan SoE.
Marciana D. Jone mengatakan bahwa Maraknya pelanggaran hak cipta, sertifikat merek juga merupakan salah satu penyebab terjadinya pelanggaran.
“Perlu diketahui ada beberapa contoh kekayaan intelektual diantaranya Hak Paten, Merek, Desain Industri, Hak Cipta, Indikasi Geografis, Rahasia Dagang,” ungkapnya
Rektor Institut Pendidikan Soe Arit J. Bilik dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas terselenggaranya kegiatan di kampus IPS SoE.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.