Soe, faktahukumntt.com – Kepala Dinas Pendidikdan dan Kebudayaan Provinsi NTT Ambrosius Kodo, S.Sos., M.M., menegaskan, program GENTA BELIS (Gerakan NTT Membaca dan NTT Menulis) yang diluncurkan pada tanggal 22 November 2024 oleh Pj. Gubernur NTT merupakan sebuah gerakan bersama yang melibatkan semua mitra terkait khususnya di bidang pendidikan dan literasi.

“Ada beberapa kepala sekolah yang bertanya kepada saya, ‘Pak Kadis, dalam program GENTA BELIS ini kami harus kerja sama dengan pihak mana?’, saya katakan silakan sekolah menentukan mitranya. Selama ini sudah berjalan dengan mitra tertentu dan sudah merasa nyaman, silakan. Tidak ada paksaan dari dinas untuk harus dengan pihak tertentu,” tandas Ambrosius Kodo pada Senin (9/12/2024) dalam kegiatan Lokakarya Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara 10 Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (LPTK) di NTT dengan INOVASI (Inovasi untuk Anak Sekolah Indonesia).

Lebih lanjut dalam paparan materi berjudul GENTA BELIS (Gerakan NTT Membaca dan Menulis): Strategi Peningkatan Capaian Literasi di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Ambroius Kodo menguraikan, program GENTA BELIS berangkat dari sebuah refleksi dan keprihatinan akan tingkat literasi di NTT yang masih rendah.

Ambrosius Kodo menjelaskan, GENTA berarti lonceng atau suara yang dihasilkan oleh alat musik sejenis, alat musik tradisional yang terbuat dari logam dan menghasilkan bunyi saat dipukul. Genta digunakan sebagai akronim dari Gerakan Nusa Tenggara Timur.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.