SoE, FHN – Dalam upaya menurunkan angka stunting dan meningkatkan kualitas kesehatan keluarga, Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) Kecamatan Noebeba menggelar kegiatan edukasi dan pendampingan terpadu di Desa Oebaki pada Senin (tanggal dapat disesuaikan). Kegiatan ini menjadi sangat penting mengingat Desa Oebaki termasuk salah satu wilayah dengan tingkat kerentanan stunting yang cukup tinggi di Kecamatan Noebeba, Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Program tersebut dihadiri oleh PLKB Kecamatan Noebeba, aparat desa, kader posyandu, tokoh masyarakat, dan puluhan ibu balita serta ibu hamil. Kehadiran berbagai unsur ini menunjukkan komitmen bersama untuk memperkuat gerakan pencegahan stunting melalui edukasi, pendampingan, dan aksi nyata yang menyasar langsung keluarga di tingkat akar rumput.

Dalam sambutannya, Koordinator PLKB Kecamatan Noebeba menjelaskan bahwa stunting bukan hanya soal pertumbuhan fisik yang terhambat, tetapi juga menyangkut perkembangan kognitif dan kualitas hidup anak di masa depan. Ia menekankan bahwa pengendalian stunting harus dimulai sejak dini, bahkan sejak masa kehamilan. Karena itu, penyuluhan terpadu yang dilakukan di Desa Oebaki dirancang untuk meningkatkan pengetahuan keluarga tentang pola asuh, kesehatan ibu dan anak, nutrisi seimbang, serta pentingnya layanan kesehatan dasar.
Desa Oebaki sendiri merupakan salah satu wilayah yang dikategorikan rentan stunting berdasarkan evaluasi rutin pemerintah daerah dan tenaga kesehatan. Faktor penyebabnya antara lain akses air bersih yang masih terbatas, kurangnya variasi pangan bergizi, praktik pola asuh yang belum sepenuhnya memenuhi standar kesehatan, serta rendahnya kesadaran masyarakat terhadap peran layanan Keluarga Berencana (KB) dalam menjaga jarak kelahiran.Kegiatan yang dilaksanakan oleh PLKB Noebeba kali ini meliputi beberapa agenda utama, antara lain:
1. Penyuluhan Kesehatan Reproduksi dan Gizi
Tim PLKB memberikan penjelasan mengenai pentingnya asupan gizi yang cukup bagi ibu hamil dan balita, termasuk konsumsi protein hewani, sayuran hijau, buah-buahan, dan sumber vitamin lainnya. PLKB juga menekankan pentingnya pemeriksaan kehamilan secara rutin di fasilitas kesehatan.
2. Sosialisasi Peran Program KB dalam Pencegahan Stunting
Dalam sesi ini, masyarakat diberikan pemahaman bahwa keluarga berencana bukan hanya soal mengatur jumlah anak, tetapi juga tentang kesiapan keluarga dari sisi kesehatan, ekonomi, dan psikologi. Jarak kelahiran yang ideal dapat mengurangi risiko stunting karena ibu memiliki waktu yang cukup untuk pulih sebelum kehamilan berikutnya.
3. Pemantauan Tumbuh Kembang Balita
Bersama kader posyandu, PLKB melakukan pengukuran berat badan, tinggi badan, dan lingkar lengan balita. Data tersebut digunakan untuk mengidentifikasi anak yang berisiko stunting dan menentukan langkah tindak lanjut.
4. Pemberian Makanan Tambahan (PMT)
Dalam kegiatan ini, ibu balita menerima makanan tambahan bergizi seperti bubur kacang hijau, telur, biskuit bernutrisi, dan susu untuk membantu mencukupi kebutuhan gizi anak.
5. Pendampingan Individu bagi Ibu Hamil Berisiko Tinggi
PLKB memberikan pendampingan khusus kepada ibu hamil yang memiliki kondisi kesehatan tertentu, termasuk anemia, kurang energi kronis, atau berat badan yang tidak bertambah sesuai standar.Tokoh masyarakat Desa Oebaki menyampaikan apresiasi atas kehadiran PLKB Noebeba yang dinilai sangat membantu meningkatkan pemahaman warga terkait pencegahan stunting. Ia menegaskan bahwa permasalahan stunting membutuhkan kerja sama seluruh pihak, mulai dari pemerintah desa, tenaga kesehatan, hingga keluarga sendiri. Ia berharap kegiatan semacam ini dapat dilakukan secara rutin untuk memastikan seluruh warga mendapatkan informasi yang benar dan terus meningkatkan perilaku hidup sehat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
