KOTA KUPANG, FaktahukumNTT.com – 31 Maret 2023

Pemerintah Kota Kupang kembali melakukan penertiban terhadap aktifitas pedagang ikan dan kuliner di lokasi Wisata Kuliner Kelapa Lima. Puluhan, pedagang pun diarahkan untuk menempati bilik-bilik pier pada setiap Gazebo yang sudah ditentukan sebelumnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Asosiasi Pedagang Ikan dan Kuliner, Angky La’ane kepada media ini jumat (31/01/2023) menyampaikan bahwa banyak anggota APIK yang mengalami kerugian karena sepinya pembeli karena lokasi lapak yang tidak strategis.

“waktu pemindahan pelaku usaha penjual ikan yang tergabung dalam APIK,dari pasir Panjang ke- Wisata Kuliner Kelapa lima, semua pelaku usaha harus berjualan didalam, namun para penjual mengalami kerugian karena tidak adanya pembeli yang diakibatkan oleh lapak jualan yang tidak terlihat dan kurangnya sosialisasi dari Pemerintah Kota Kupang sebagai penyedia tempat wisata Kuliner,”ungkapnya.

Lebih lanjut Ia menyampaikan bahwa banyak penjual yang bukan merupakan anggota APIK yang masih berjualan didepan pemukiman Warga sehingga anggota APIK mengalami kerugian.

“Memang banyak anggota APIK yang mengalami kerugian Ketika berjualan didalam lokasi wisata kuliner Kelapa Lima, karena banyak penjual yang bukan merupakan anggota APIK berjualan di depan pemukiman warga, sehingga hasil jualan anggota APIK mengalami tidak laku terjual,”tegasnya

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.