Bekasi, FHN – Seorang karyawan berinisial DSN yang berdomisili di Tegalgede, Desa Pasir Sari, Cikarang Selatan, melaporkan dugaan pelanggaran hak ketenagakerjaan yang dilakukan oleh pihak perusahaan tempatnya bekerja, PT SPI yang beralamat di Kawasan Industri Delta Silicon 2, Cikarang Pusat, Bekasi.

Kasus ini mencuat setelah serangkaian peristiwa yang dialami korban sejak akhir September 2025, yang berujung pada pemberhentian sementara dan tidak diperpanjangnya kontrak kerja secara sepihak oleh perusahaan.

Kepada media ini (23/2) menggambarkan Kronologi Kejadian sebagai berikut :

Peristiwa bermula pada 30 September 2025, ketika anak-anaknya mengalami sakit dan harus mendapatkan perawatan. Dalam kondisi tersebut, DSN menyampaikan permohonan izin tidak masuk kerja melalui rekan kerjanya Berinisial A kepada ketua kelompok kerja.

Namun, permohonan tersebut tidak direspons secara layak oleh pihak HRD perusahaan. Bahkan, HRD menyampaikan pesan kepada ketua kelompok dengan nada mempertanyakan komitmen kerja DSN, meskipun kondisi darurat keluarga telah dijelaskan.

Setelah kondisi anak-anaknya membaik, Ia bersama istrinya mendatangi perusahaan untuk memberikan klarifikasi. Saat berada di area perusahaan, DSN sempat kembali masuk ke ruang produksi untuk bekerja. Namun, pada saat yang sama, pihak HRD justru memberikan informasi yang tidak sesuai fakta kepada istrinya, dengan menyatakan bahwa DSN tidak masuk kerja sejak 29 September 2025.
Merasa dirugikan, DSN kemudian meminta salinan data absensi perusahaan. Dari data tersebut terbukti bahwa ia tetap masuk kerja pada tanggal 29 September 2025.

DSN telah berupaya melakukan klarifikasi sebanyak tiga kali kepada pihak HRD, namun tidak mendapatkan tanggapan.

Upaya lanjutan dilakukan dengan menemui pihak HRD di depan gerbang perusahaan, dengan harapan pihak HRD bersedia mengklarifikasi kesalahan informasi kepada istrinya. Namun, permintaan tersebut kembali ditolak.

Situasi tersebut berujung pada pemberhentian sementara terhadapnya, serta tidak diperpanjangnya kontrak kerja. Perusahaan juga dinilai menyalahkan korban secara sepihak tanpa proses klarifikasi yang adil.

Lebih lanjut, dalam salah satu pertemuan, pihak manajemen perusahaan diduga menyampaikan pernyataan yang tidak pantas kepada korban, yang memperparah situasi psikologis korban dan keluarganya.

Kasus ini telah dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian dan saat ini tengah dalam proses penanganan.

Dampak yang Dialami Korban
Akibat peristiwa tersebut, Danial dan keluarganya mengalami berbagai dampak serius, antara lain:

• Kesulitan memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, biaya pendidikan, dan kesehatan akibat hilangnya penghasilan.

• Hambatan dalam mencari pekerjaan baru karena tidak adanya klarifikasi resmi dari perusahaan.

• Memburuknya kondisi fisik korban yang merupakan penyandang disabilitas akibat kecelakaan kerja sebelumnya.

Tekanan psikologis yang dirasakan oleh seluruh anggota keluarga, termasuk istri korban yang merasa disudutkan tanpa dasar yang jelas.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan, terdapat sejumlah dugaan pelanggaran yang menjadi sorotan utama:
• Pemberhentian atau Tidak Diperpanjangnya Kontrak Tanpa Alasan Jelas

Diduga Perusahaan memberhentikan atau tidak memperpanjang kontrak kerja tanpa alasan yang transparan, serta tanpa memberikan ruang klarifikasi yang adil kepada karyawan.

• Dugaan Fitnah dan Penyampaian Informasi Tidak Benar

Pihak HRD diduga menyampaikan informasi yang tidak sesuai fakta terkait kehadiran karyawan, meskipun data absensi menunjukkan sebaliknya.

• Permasalahan Mekanisme Perizinan

Permohonan izin yang telah disampaikan melalui jalur internal dan didukung surat medis tetap dipermasalahkan oleh perusahaan.

• Pembatasan Hak Penggunaan Jaminan Sosial

Diduga karyawan dilarang menggunakan kartu Jamsostek, yang merupakan hak normatif pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan

• Dugaan Tindakan Diskriminatif

Korban yang merupakan penyandang disabilitas diduga mengalami perlakuan diskriminatif, termasuk pernyataan tidak pantas dari pihak manajemen perusahaan.

Kasus ini menjadi perhatian serius terkait perlindungan hak-hak pekerja, khususnya bagi pekerja penyandang disabilitas.

Diharapkan pihak terkait, termasuk instansi ketenagakerjaan dan aparat penegak hukum, dapat melakukan penelusuran dan penanganan secara objektif guna memastikan keadilan bagi korban.

DSN menyatakan bahwa seluruh kronologi yang disampaikan merupakan kejadian yang sebenarnya, dan berharap adanya penyelesaian yang adil serta pemulihan nama baiknya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.