KOTA KUPANG, FaktahukumNTT.com – 2 Agustus 2023

Rektor Universita Nusa Cendana (Undana) Prof. Dr. drh. Maxs U. E. Sanam, M.Sc., menerima kunjungan dari pihak Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Perguruan Tinggi (PT) Undana untuk melaksanakan Audiensi terkait permasalahan Uang Kuliah Tunggal (UKT), membahas Program kerja BEM PT.

Demikian disampaikan Rektor Undana Prof. Dr. drh. Maxs U. E. Sanam, M.Sc saat di hubungi Wartawan melalui Pesan WhatsApp pada Senin, (01/08/2023).

“Pertemuan ini bersifat dialogis untuk meluruskan hal-hal yang selama ini kurang dipahami dengan baik, terkait dengan isu kenaikan UKT, serta membahas program-program kerja BEM PT yang belum terlaksana dll. Pertemuan ini juga merupakan pertemuan dialogis pertama antara pihak BEM PT dengan Rektor,” ungkap Rektor.

Lanjut, Rektor menjelaskan bahwa dalam pertemuan tersebut ada 4 poin tuntutan yang dibahas dalam pertemuan tersebut.

“Saya sudah jelaskan semua, dan mereka sebelumnya mengajukan 4 poin tuntutan kepada pihak Rektorat. Sebenarnya ketiga hal itu bersifat normatif dan sudah biasa kita terapkan selama ini terkait dengan penetapan UKT (tanpa ada tuntutan BEM sekalipun) yakni yang (1) perpanjang waktu pendaftaran atau registrasi mahasiswa baru; (2) Evaluasi ulang UKT mahasiswa yang merasa berkeberatan karena dianggap mahal atau tidak sesuai dengan pendapatan orang tua/wali; (3) meninjau kembali kenaikan UKT (poin ini sebenarnya identik dengan poin 2); (4) meminta Rektor untuk menindak oknum yang mengintimidasi mahasiswa sewaktu berdemo,” tulisnya dalam pesan WhasApp.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.