KOTA KUPANG, FaktahukumNTT.com – 31 Juli 2023

Sejumlah Pengurus Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Pimpinan Cabang (Pimcab) Kota Kupang melakukan audiensi bersama Pemerintah Kota Kupang dalam hal ini membahas persoalan pengrusakan baliho Caleg PKN yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Kupang.

Pantauan Jurnalis media, FaktahukumNTT.com dalam audiensi ini hadi Penjabat Wali Kota Kupang George M. Hadjoh, Bawaslu Kota Kupaang, Ketua KPU Kota Kupang, Kesbang Pol Kota Kupang dan Satuan Polisi Pamong Praja yang berlangsung di rumah Jabatan Wali Kota. Senin (31/07/2023) Siang.

Usai beraudiensi Ketua Pimpinan Cabang PKN Kota Kupang Petrus Krispianus Matutina mengatakan bahwa audiensi ini merupakan puncak setelah pihaknya bersurat ke Pemkot dalam hal ini meminta klarifikasi terkait pengrusakan baliho namun tidak diindahkan, kemudian PKN melayangkan surat untuk beraudiensi dan hari ini momentum audiensi.

“Dalam momen audiensi kita sudah lihat bahwa ada pernyataan dari Kasat Pol PP mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan adalah sebuah kesalahan, ini penting bagi kita Partai Politik dan pembelajaran ini bagi semua teman-teman partai lain yang merasa dirugikan tetapi tidak melakukan pengaduan,” ujarnya.

Menurutnya, kata maaf ini tidak berarti merendahkan harga diri Pol PP tetapi ini adalah sebuah ungkapan bahwa, “kita lihat Polisi Pamong Praja adalah pengayom bagi kita semua, makanya tindakan yang ia lakukan itu mengayomi kita semua,” jelasnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.