Soe, Faktahukumntt.com – 24 Mei 2023
Mika Konay warga RT.003 RW.002, Desa Tobu, Kecamatan Tobu, Kabupaten Timor Tengah Selatan ( TTS ) tega menganiaya anak kandung katakan saja Bunga nama samaran bocah 11 tahun hingga berlumuran darah dan tak berdaya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, (19/05/2023) sekitar pukul 22 : 00 Wita waktu setempat
Hal tersebut disampaikan kepala unit pelayanan teknis daerah ( UPTD ) Perlindungan Perempuan dan anak ( PPA ) Kabupaten Timor Tengah Selatan, Sesdiyola Kefi kepada media ini di ruang kerjanya. Senin ( 22/05/2023 )
Sesdiyola menjelaskan kronologis kejadian; bahwa Korban katakan saja nama samaran bunga berumur 11 Tahun dan tidak bersekolah, bapak kandung korban bernama Mika Konay dan Mama kandung bernama Mince Tafui
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.