Pada Jumat (19/05/2023) sekira pukul 22:30 wita waktu setempat dirumah pelaku beralamat di RT.003 RW.002, Desa Tobu, Kecamatan Tobu, pelaku bernama Mika Konay ayah kandung korban pulang dalam kondisi mabuk ( miras) dan korban langsung di aniaya lantaran korban bangun terlambat dan terkesan kurang mengindahkan perintah pelaku saat itu, pelaku panggil bunga untuk ambilkan sesuatu dalam bahasa dawan ( Om mait kau i ), pelaku dalam keadaan emosi pukul korban sampai tak berdaya

Lanjut Sesdiyola menuturkan bahwa pelaku pukul korban pakai tangan dibagian muka kemudian lanjut pukul korban pakai rantai anjing dan besi baton sebanyak kurang lebih 5 kali dibagian kepala dan bagian belakang hingga berlumuran darah dan tak berdaya

” dia pukul pakai tangan dibagian muka dan berlanjut dibagian kepala sebanyak lima kali pakai besi baton, ini anak (korban) tahan pakai tangan hingga tangannya bengkak, dia (pelaku) tidak puas lagi dia pukul lagi di belakang pakai rantai anjing”, tutur Sesdiyola

Lanjut Sesdiyola bahwa pada saat kejadian dengan tengah malam, korban yang tinggal bersama dengan saudara sepupu angkat bernama Oja Riyanti Baun (12) kini duduk dibangku kelas 5 SD namun saat itu saksi Oja Riyanti panik dan dia masuk kembali didalam kamar langsung tidur jadi tidak ada orang tolong dia (korban) dan pas pelaku pergi buang air kecil di belakang rumah bulat langsung korban melarikan diri ketetangga dengan jarak kurang lebih setengah kilo dan mengamankan diri malam itu,” katanya

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.