Lanjut ditambahkan Sesdiyola bahwa keesokan harinya tetangga arahkankan dia (korban) pergi kerumah paman korban bernama Metu Tolla dan setibanya dirumah Metu Tolla korban menceritakan bahwa korban dianiaya oleh ayah kandungnya Mika Konay dengan cara dipukul dan ditendang hingga korban terjatuh dan berguling beberapa kali, tak puas dengan memukul dan menendang pelaku kemudian mengambil rantai besi pengikat anjing dan besi beton lalu menyiksa korban hingga korban berlumuran darah.

Tak puas dengan kondisi korban berlumuran darah, langsung Paman korban Metu Tolla mengarahkan korban menumpang ojek tanpa ada pendampingan dari siapapun dan melaporkan peristiwa naas tersebut ke Mapolsek Mollo Utara pada Sabtu (20/05/2023) sekira pukul 09:30 Wita dan tindakan dari Kanit Reskrim Bripka Andri Taek menerima laporan kemudian langsung membawa korban ke Puskesmas Kapan Mollo Utara untuk penanganan medis awal ” tutur Sesdiyola”

Tindakan selanjutnya Kanit Reskrim Bripka Andri Taek menghubungi Dinas P3A Kabupaten Timor Tengah Selatan( TTS ) untuk korban didampingi dan dirujuk ke RSUD SoE untuk perawatan sebab korban tidak memiliki identitas yang jelas, selanjutnya dirinya selaku kepala UPTD – PPA Dinas P3A Kabupaten Timor Tengah Selatan ( TTS) bertindak dan atas nama korban sebagai pelapor ” Tandas Sesdiyola”

Untuk diketahui, korban dititipkan dirumah aman Dinas P3A Kabupaten TTS dan sementara Psikolog melakukan konseling terhadap korban sedangkan pelaku menjalani pemeriksaan di Unit PPA Sat. Reskrim Polres Timor Tengah Selatan ” jelas Sesdiyola

Lanjut Sesdiyola menjelaskan bahwa sejak bulan Januari hingga bulan Mei Tahun 2023 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dibawah umur sudah mencapai 51 kasus

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.