Konsultan Pengawas, Putut Kurdo Nugroho, ketika dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, Selasa sore (08/08) terkait hal ini mengaku pekerjaan rehab ringan 9 unit rumah di Desa Alkani sudah diserahterimakan (PHO).

Dengan demikian, maka dapat disimpulkan bahwa pekerjaan telah selesai.

Ditanya terkait fakta adanya keluhan penerima manfaat soal realisasi pekerjaan yang hanya sebatas cat tembok saja, Putut menjelaskan, ketika stafnya melakukan opname lapangan, penerima manfaat mengakui item pekerjaan yang dikerjakan sesuai yang tertera pada berita acara dan menandatangani berita acara tersebut.

Namun demikian, ketika diminta untuk menunjukkan berita acara, Putut berdalih jika berita acara masih di tangan kontraktor pelaksana, Edi Bere.

Edi Bere, kontraktor rehab ringan 9 unit rumah di Dusun Klisuklor tersebut, ditemui wartawan di kediamannya di Kamanasa, Selasa malam (08/08) mengaku, pekerjaannya telah rampung dan dilakukan serah terima pada 04 Oktober 2022.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.