MALAKA, FaktahukumNTT.com – 08 Agustus 2023

Pengerjaan rehab rumah bantuan bencana seroja di Dusun Klisuklor, Desa Alkani menyisakan ceritera pilu. Kontraktor hanya mengerjakan pengecatan pada rumah milik penerima manfaat yang sudah selesai dikerjakan penerima sebelum adanya bantuan rehab rumah tersebut.

Hal ini dikatakan Maria Lidia Luruk, penerima manfaat rehab ringan, ketika ditemui tim wartawan di kediamannya di Laensukaer, Dusun Klisuk Lor,  Kabupaten Malaka, Selasa (08/08/2023).

Kepada tim wartawan Lidia mengatakan, rumah miliknya sudah jadi dikerjakan sebelum adanya bantuan rehab pasca bencana seroja. Karena itu, kontraktor yang datang hanya melakukan pengecatan saja.

Ditanya, apakah ada kesepakatan antara dirinya dengan kontraktor, misalnya untuk mengganti bahan dan ongkos pekerjaan, Lidia mengaku tidak ada kesepakatan apa-apa.

Selain Lidia, Alfons Klau juga mengalami hal yang nyaris mirip. Warga penerima manfaat rehab ringan ini mengaku diberikan uang sejumlah 1 juta rupiah oleh kontraktor untuk mengerjakan plafon rumah bagian depan dengan ukuran sekitar 3,5×5 Meter.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.