Ditanya soal item pekerjaan yang dikerjakan dirumah milik Maria Lidia, Alfons Klau, dan lain-lain, Edi menjelaskan, pihaknya mengerjakan plester dinding tembok dan pengecatan.
Namun, ketika ditanya tentang berita acara serah terima untuk dilihat item pekerjaan, Edi Bere hanya bisa menunjukkan dokumen milik penerima atas nama Nikolas Seran Nahak. Menariknya, dokumen tersebut belum ditandatangani penerima manfaat dan PPK.
Terkait ini, Edi menjelaskan bahwa penerima manfaat menolak untuk menandatangani berita acara karena tidak setuju dengan harga satuan item pengerjaan keramik yang termuat di dalam berita acara.
Pertanyaan yang muncul, bagaimana bisa ada pencairan anggaran, sedangkan penerima manfaat selaku pemilik rekening tidak membubuhi tandatangan?
Hal menarik lain, ketika ditanya soal dokumen serah terima pekerjaan 8 unit rumah lain, Edi Bere tidak bisa menunjukkan. Dirinya berkilah, dirinya hanya menyimpan satu dokumen itu. Kok bisa? Dirinya berjanji akan memintanya ke beberapa nama yang ia sebutkan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.