KOTA KUPANG, Soe.FaktahukumNTT.com – 29 September 2023

Komunitas Relawan Teman Jeriko Kembali mendatangi Mapolres Kupang Kota guna mengecek sejauh mana penyelidikan yang dilakukan terkait terkait lapoan polisi yang pernah dilaporkan oleh Wali Kota Kupang periode 2017-2022 Jefirstson Riwu Kore dengan nomor : LP/B/173/III/2015/SPKT Polres Kupang Kota pada tanggal 8 Maret 2015 tentang tindak pidana “pemfitnahan dan pencemaran nama baik” lewat media/surat kabar” atas nama terlapor Welly M. Dimoe Djami, Jumat (29/9/2023).

Ketua Relawan Teman Jeriko Yan Piter Lilo dalam penyampaiannya, Ia mendatangi Mapolres Kupang Kota guna memastikan sejauh mana laporas polisi yang sudah mereka lakukan terkait dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan terhadap tokoh Kota Kupang Jefirston Riwu Kore.

“Hari ini kami henddak bertemu Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota untuk mengecek sejauh mana penyelidikan dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh saudara Welly Djami terhadap Bapa Jeriko, namun karena sedang sibuk kami tidak sempat menemui beliau hari ini, kami sedang mengatur waktu agar secepatnya bisa bertemu kembali,”ujarnya.

Ia mempercayakan sepenuhnya kasus tersebut kepada Polresta Kupang Kota untuk menyelidiki kasus tersebut, Ia pun berharap agar para penyidik bekerja secera professional sehingga fakta yang sebenarnya terjadi bisa terungkap dan yang bersalah diadili sesuai hukum yang berlaku.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.