Kupang, faktahukumntt.com -8 September 2023

Relawan Teman Jeriko Menemui Kapolresta Kota Kupang Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto terkait lapoan polisi yang pernah dilaporkan oleh Wali Kota Kupang periode 2017-2022 Jefirstson Riwu Kore dengan nomor : LP/B/173/III/2015/SPKT Polres Kupang Kota pada tanggal 8 Maret 2015 tentang tindak pidana “pemfitnahan dan pencemaran nama baik” lewat media/surat kabar” atas nama terlapor Welly M. Dimoe Djami, Jumat (8/9/2023).

Ketua Relawan Teman Jeriko yan Piter Lilo yang dikonfirmasi usai bertemu Kapolresta Kupang Kota, Ia menyampaikan bahwa Ia dan relawan Teman Jeriko menemui Kapolresta Kota Kupang untuk mendapatkan informasi sejauh mana kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh tokoh Kota Kupang Jefirstson Riwu Kore dalam masalah pencemaran nama baik, dirinya berharap Penyidik dapat melanjutkan proses penyidikan terhadap kasus tersebut.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.