Kupang, faktahukumntt.com -8 September 2023
Relawan Teman Jeriko Menemui Kapolresta Kota Kupang Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto terkait lapoan polisi yang pernah dilaporkan oleh Wali Kota Kupang periode 2017-2022 Jefirstson Riwu Kore dengan nomor : LP/B/173/III/2015/SPKT Polres Kupang Kota pada tanggal 8 Maret 2015 tentang tindak pidana “pemfitnahan dan pencemaran nama baik” lewat media/surat kabar” atas nama terlapor Welly M. Dimoe Djami, Jumat (8/9/2023).
Ketua Relawan Teman Jeriko yan Piter Lilo yang dikonfirmasi usai bertemu Kapolresta Kupang Kota, Ia menyampaikan bahwa Ia dan relawan Teman Jeriko menemui Kapolresta Kota Kupang untuk mendapatkan informasi sejauh mana kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh tokoh Kota Kupang Jefirstson Riwu Kore dalam masalah pencemaran nama baik, dirinya berharap Penyidik dapat melanjutkan proses penyidikan terhadap kasus tersebut.
“Hari ini kami datang untuk mengecek laporan tokoh kota Kupang Bapak Jeriko, panutan kami, oknum atas nama Welly M. Dimoe Djami yang pernah melakukan pencemaran nama baik terhadap dirinya pada tahun 2015,” ujarnya.
Ia berharap Polresta Kupang Kota dalam waktu dekat mengambil langkah untuk menindaklanjuti laporan yang pernah dilakukan oleh Jefirstson Riwu Kore yang merusak nama baiknya.
“Kami berharap secepatnya Pak Kapolres serta para penyidik dapat memproses lagi masalah tersebut, sehingga oknum yang melakukan tindakan yang merugikan Bapak Jeriko mendapatkan efek jera dan tidak lagi melakukan hal-hal yang merusak nama baik Bapak Jeriko,”harapnya. (Fendi/fh)
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.