KOTA KUPANG, FaktahukumNTT.com – 7 November 2023

Relawan Teman Jeriko mengungkapkan keprihatinan mereka terkait perkembangan laporan polisi yang dilaporkan oleh Wali Kota Kupang periode 2017-2022, Jefirstson Riwu Kore, dengan nomor LP/B/173/III/2015/SPKT Polres Kupang Kota pada tanggal 8 Maret 2015.

Laporan ini mencakup tindak pidana “pemfitnahan dan pencemaran nama baik” lewat media atau surat kabar atas nama terlapor Welly M. Dimoe Djami. Pada tanggal 8 September 2023, Relawan Teman Jeriko bertemu dengan Kapolres Kupang Kota, Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H, untuk menanyakan sejauh mana proses penyidikan terhadap laporan polisi yang telah berjalan selama delapan tahun tersebut.

Pada 29 September 2023, mereka kembali berusaha untuk mendapatkan tindaklanjut dari pertemuan dengan Kapolres Kupang Kota dan mengawal kasus pencemaran nama baik yang dialami Wali Kota Kupang periode 2017-2022, Jefirstson Riwu Kore.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.