FAKTAHUKUMNTT.COM, KUPANG – Tommy C. Basoeki, Penasehat Hukum (PH) dari RMT, melaporkan Ketua DPC PDIP Kabupaten Kupang, yang juga anggota DPRD YM, atas dugaan penyerobotan tanah di Jl. Fetor Funay, Kota Kupang.

RMT, yang memiliki sertifikat atas tanah tersebut, telah menghadapi kendala karena YM tidak mau meninggalkan objek yang telah dijual pada tahun 2015.

Tommy menjelaskan bahwa setelah upaya somasi dan mediasi, YM terus menarik ulur masalah dengan janji-janji manis, rayuan, dan tipu daya.

Upaya memasang plang/papan nama pada objek tersebut juga dihadapi dengan tindakan merusak yang diduga dilakukan oleh oknum DPRD.

Plang dipasang pada Sabtu (24/2/2024) dan Rabu (28/2/2024), tetapi keduanya dirusak pada hari yang sama.

Tommy dan rekan PH menyatakan kekecewaan terhadap sikap YM yang dianggap tidak mengindahkan peringatan dan upaya penyelesaian dari RMT.

Dalam konferensi pers, Tommy menyebut tindakan tersebut sebagai melawan hukum dan menyatakan bahwa telah melaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan ke Polda NTT.

Kasus penyerobotan yang sudah dilaporkan sejak 2020 juga masih menunggu penetapan tersangka, sementara kasus pengrusakan plang sedang dalam lidik.

PH menekankan bahwa tindakan tersebut merugikan lebih dari 6 juta rupiah.

Kepedulian terhadap hukum diharapkan membawa keadilan bagi RMT dalam menghadapi kasus ini.

Sementara hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan dari YM karena nomor HPnya di luar jangkauan”**

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.