FHN, SoE, – Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan (Polres TTS) berhasil mengamankan Jon Tefa, terduga pelaku penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa istrinya sendiri, EL (35).

Peristiwa tragis ini terjadi pada hari Rabu, 26 Maret 2025, sekitar pukul 16.40 WITA, di depan rumah terduga pelaku di RT/RW 007/003, Dusun III, Desa Nunkolo, Kecamatan Nunkolo, Kabupaten TTS.

Menurut keterangan resmi dari Kapolsek Amanatun Selatan, Ipda Aris Riwu SH, informasi awal diterima dari masyarakat pada pukul 17.10 WITA pada hari yang sama. Terduga pelaku, JT, diduga menganiaya korban menggunakan sebilah benda tajam hingga menyebabkan EL meninggal dunia.

Setelah melakukan perbuatan tersebut, JT melarikan diri ke dalam hutan Nunkolo untuk menghindari kejaran polisi. Korban segera dilarikan ke rumah sakit, sementara tim identifikasi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres TTS melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Atas arahan Kapolres TTS, polisi bergerak cepat untuk mengungkap kasus ini. Pengejaran terhadap terduga pelaku pun segera dilakukan. Operasi pengejaran dipimpin langsung oleh Kapolsek Amanatun Selatan, Ipda Aris Riwu SH, didukung oleh Kanit Buser Polres TTS, Emil Pingak, bersama anggota Buser, personel Polsek Amanatun Selatan, dan Polsek Boking.

Selama kurang lebih empat hari, tim menyisir hutan Nunkolo tempat terduga pelaku bersembunyi. JT dilaporkan berpindah-pindah tempat dan tidur di dalam hutan untuk mengelabui petugas.

Upaya keras kepolisian membuahkan hasil pada hari Senin, 31 Maret 2025, sekitar pukul 08.00 WITA. Berdasarkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan terduga pelaku, tim gabungan dari Polsek Amanatun Selatan, Polsek Boking, dan Buser Polres TTS berhasil menangkap pelaku.

Bersama barang bukti (BB), terduga pelaku kemudian dibawa ke Satreskrim Polres TTS untuk menjalani pendalaman motif dan kronologi peristiwa tragis tersebut.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.