Dilansir berita Interpol bhayangkara.com, Agustinus T. K. Banamtuan, S.H salah satu praktisi hukum di TTS berpotensi gugat pemda TTS secara class action khususnya dokter RSUD Soe jika terus lalai menunaikan tugas sebagai dokter pasalnya profesi dokter berurusan dengan nyawa manusia
Lanjut Agus ketika dimintai komentarnya seputaran tuntutan para dokter RSUD Soe, bahwa arogansi para dokter ASN RSUD Soe merupakan hal yang tidak pantas dipertontonkan ke publik pasalnya tindakan tersebut melanggar sumpah dan janji saat dikukuhkan sebagai dokter
“Sumpah itu sudah berjanji langsung dengan Tuhan disaksikan manusia,” Kata Agus
Dalam mengemban profesi mulia dokter seharusnya melayani tanpa batas bukan menjadikan materi sebagai acuan, sambung Agus bahwa sah – sah saja para dokter ASN tuntut hak mereka tetapi harus prosedural karena hak budget ada di DPRD dan pemerintah, bukan sebaliknya ancam tidak melayani pasien yang tidak bersalah
“hak anggaran ada di DPRD bukan di pasien, fungsi pengawasan juga ada di DPRD bukan di pasien jadi prosedurnya para dokter harus tuntut DPRD dan pemerintah, bukan ancam tidak melayani pasien di rumah sakit yang butuh pertolongan medis,” ungkap kesal Banamtuan
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.