Terkait pencegahan kekerasan terhadap anak, sudah melibatkan banyak stakeholder dalam meningkatkan 4 hak anak yang pertama dilakukan adalah pembentukan Forum Anak Kabupaten bertujuan menghimpun anak melalui hasil seleksi tertulis dan wawancara untuk dilibatkan dalam menyuarakan kepentingan anak mulai dari dusun, desa sampai tingkat kabupaten.
“Memang harus kita akui bahwa peningkatan skill dan minat bakat anak dalam perencanaan pembangunan yang ada masih hasilkan presentasi rendah di semua desa.” ungkapnya
Pemerintah dalam hal ini sudah membangun keberpihakan terhadap perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten TTS dan akan konsisten dalam meningkatkan partisipasi terhadap perlindungan serta kekerasan KTA dan KTP di Tahun 2025 mendatang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.