Oleh: Melki Manu, S.Pd., M.Pd
(Staf Pengajar Sekolah Tinggi Agama Kristen Informatika Timor)
Di tengah pusaran zaman yang semakin kehilangan arah, Pembinaan Agama Kristen (PAK) dewasa hadir sebagai opsi yang menyejukkan. PAK Dewasa bukan sekadar usia, melainkan cerminan kualitas hubungan dengan Sang Pencipta dan manifestasi kehadiran-Nya dalam setiap aspek kehidupan. Kedewasaan iman sejati terpancar melalui pengendalian diri, hidup dalam kebenaran, dan mengandalkan Tuhan dalam setiap keputusan.
Saat badai menerjang, PAK dewasa menjadi jangkar yang kokoh. Tidak akan terombang-ambing oleh kekuatan gelapnya zaman, melainkan bersandar penuh pada Tuhan, Sang Penolong dalam kesesakan (Mazmur 46:2). Keyakinan inilah yang menjadi fondasi untuk tetap teguh dan berjuang melewati setiap gelombang kehidupan.
PAK dewasa peran sebagai pelita di tengah dunia yang dilanda gelapnya zaman krisis moral dan spiritual. Realita pahit yang dialami oleh NTT seperti pembuangan bayi dipinggiran jalan suatu tindakan keji dengan tidak sadar merupakan tindakan membunuh tanpa benda tajam, yang bertentangan dengan Firman Tuhan (Keluaran 20:13). Kehidupan adalah anugerah suci yang tak ternilai harganya. Selain itu Perselingkuhan yang tak terbendung yang dilakukan oleh orang-orang usia dewasa secara usia dan fisik, berpendidikan dan sudah memiliki pekerjaan yang akhir-akhir terjadi di NTT selain perselingkuhan yang tidak dapat terbendung dengan rasa ketidak puasan sampai pada Perzinahan. Membiarkan masalah ini tidak menutup kemungkinan 10 sampai 15 tahun terjadinya hubungan sesama jenis (Homoseksual) yang bisa kita lihat terjadi di NTT bahkan di tempat umum. Ini menjadi ironi yang mencoreng wajah kemanusiaan. Ironisnya, mereka yang seharusnya menjadi panutan justru memberikan contoh yang buruk. Firman Tuhan dengan tegas melarang hubungan sesama jenis (Imamat 18:22) dan mengingatkan tentang kesucian pikiran dan hati (Matius 5:27-28).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
