Soe, Faktahukumntt.com – 22 Juni 2023

Sekretaris Daerah (Setda) Timor Tengah Selatan Drs. Edison Sipa,M.Si menutup lomba Paduan Suara dan Vocal Grup Tingkat Keagamaan Kristen SMPTK, SMTK dan SMAK yang digelar di Aula Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) TTS, Rabu (21/06/2023)

Dalam sambutannya, Setda TTS mengatakan Pemerintah daerah memberikan dukungan dan apresiasi yang tinggi kepada kepala kantor Kementerian Agama Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) yang telah sukses menyelenggarakan kegiatan lomba paduan suara dan vokal grup tingkat sekolah keagamaan SMTK, SMPTK dan SMAK se — TTS tahun 2023

Dikatakan Setda bahwa Pemda TTS menyampaikan terima kasih kepada kantor kementrian agama dan seluruh kepala sekolah Kristen yang sukses memberikan spirit kepada peserta didik hingga kegiatan tersebut selesai dengan baik

“Kegiatan seperti ini merupakan kegiatan ekstra kurikuler yang menandakan bahwa sekolah kristen di TTS masih ada,” pungkas mantan Kadis P & K TTS

Diakhir sambutannya, Sipa berharap kegiatan ekstra kurikuler yang didanai dari dana bos perlu ditingkatkan kedepannya dengan membangun komunikasi antara kementrian agama dan pemda TTS

Kepala kantor kementrian agama TTS, Agus Nggiku, S.Pd.,MM kepada awak media bahwa kegiatan lomba paduan suara dan vokal grup sekolah kristen bermasmur yang diselenggarakan pihaknya merupakan tahap pertama

Lanjut dijelaskan Nggiku bahwa kegiatan yang bernuansa kekristenan tersebut dihadri oleh 49 sekolah kristen dari total 61 sekolah kristen yang ada di TTS kususnya Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK) ada 8 paduan suara dan 9 vokal grup sedangkan untuk SMTK dan SMAK ada 18 paduan suara dan 4 vokal grup

Ditambahkan Nggiku bahwa kegiatan pesparawi tingkat SMTK, SMAK dan SMPTK akan digelar 2 (dua) tahun sekali

Diakhir komentarnya Kepala kantor Kemenag TTS juga menyampaikan terima kasih kepada pemda TTS dan seluruh kepala sekolah yang telah mensuport kegiatan ini sampai sukses dengan baik

Ketua panitia kegiatan Yusak Taneo dalam laporan tertulisnya mengatakan kegiatan yang bernuansa kekristenan terlaksana 3 (Tiga) hari sejak tanggal 19 – 21 Juni 2022 berjalan denngan lancar tanpa hambatan

Lanjut dikatakan Yusak bahwa Tujuan dari kegiatan tersebut adalah mempromosikan sekolah – sekolah kristen yang ada di TTS juga menjalin keakraban antar sesama sekolah kristen

“Selama tujuh belas tahun sekolah kristen berada di TTS, masing – masing kita berdiri sendiri tetapi dengan tetapi dengan kegiatan seperti ini menandakan bahwa kita tidak sendiri – sendiri lagi,” tandas mantan kepala kantor Kemenag TTS ini

Pantauan awak media, hadir dalam acara penutupan kegiatan tersebut antara lain Sekda TTS,, Drs.Edison Sipa, kepala kantor kementrian agama TTS, Agus Nggiku, Sekretaris BKPSDM TTS , Pendeta dan para kepala sekolah SMTK, SMPTK dan SMAK se- Kabupaten TTS

Ditempat terpisah, Kepala Sekolah SMTK Iman Posmanu, Jitro Tefa, S.Pd kepada media ini bahwa dirinya merasa bangga dengan penampilan putra – putri SMTK Iman Posmanu yang menorehkan prestasi yang luar biasa

“Kegiatan sekolah kristen bermazmur kembali menjalin keakraban diantara dewan guru maupun sesama siswa antar sekolah kristen di TTS, yang terpenting bagi kita adalah bina keakraban diantara sesama sekolah kristen bukan soal juara,” ungkapnya

Berikut Daftar Juara Lomba Paduan Suara dan Vokal Grup SMPTK, SMTK, dan SMAK”

* Lomba Paduan Suara Jenjang SMPTK:

Juara I : SMPTK Bukit Moria Baki
Juara II : SMPTK Imanuel Tuapakas
Juara III : SMPTK Abal Balat Baus

* Lomba Paduan Suara Jenjang SMTK dan SMAK :

Juara I : SMTK Manekat Sei
Juara II : SMTK Iman Posmanu
Juara III : SMAK Loli

* Lomba Vokal Grup Jenjang SMPTK:

Juara I : SMPTK Solafide Polen
Juara II: SMPTK Abal Balat Baus
Juara III : SMPTK Imanuel Tuapakas

* Lomba Vokal Grup Jenjang SMTK & SMAK:

Juara I : SMTK SoE
Juara II: SMTK Oelbubuk
Juara III : SMAK Iman Hauneno

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.